Tanggal | Event |
---|---|
20-03-2023 s/d 22-03-2023 | Uji coba aplikasi untuk simulasi pendaftaran dan seleksi PPDB (Semua Jalur) Jenjang TK, SD dan SMP (untuk lembaga sekolah negeri) |
27-03-2023 s/d 01-04-2023 | Pendaftaran PPDB Tahap / Gelombang 1 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
03-04-2023 s/d 03-05-2023 | Verifikasi/ validasi data PPDB Tahap / Gelombang 1 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
10-04-2023 s/d 30-04-2023 | Pengumuman Penerimaan Pendaftaran PPDB Tahap / Gelombang 1 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
11-04-2023 s/d 15-04-2023 | Daftar Ulang Penerimaan Pendaftaran PPDB Tahap / Gelombang 1 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
02-05-2023 s/d 06-05-2023 | Pendaftaran PPDB Tahap / Gelombang 2 untuk semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
08-05-2023 s/d 09-05-2023 | Seleksi PPDB Tahap / Gelombang 2 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
10-05-2023 s/d 30-05-2023 | Pengumuman Penerimaan Pendaftaran PPDB Tahap / Gelombang 2 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
10-05-2023 s/d 13-05-2023 | Daftar Ulang Penerimaan Pendaftaran PPDB Tahap / Gelombang 2 semua jalur pada jenjang TK, SD, SMP |
Sistem Informasi Managemen PPDB (SIM-PPDB) ini menangani penerimaan peserta didik baru jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Blitar. SIM-PPDB ini menangani proses pendataan, pendaftaran dan pengumuman jalur zonasi. Sejumlah fitur/modul dalam SIM-PPDB ini disediakan untuk operator sekolah dan sebuah fitur pendaftaran/pengumuman disediakan untuk masyarakat/orang tua/wali peserta seleksi.
Seleksi PPDB Kabupaten Blitar tahun pelajaran 2020-2021 pada jenjang SD dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur yaitu : Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan/ Tugas Orang Tua dan Jalur Afirmasi. Sedangkan pada jenjang SMP dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur yaitu : Jalur Zonasi, Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, Jalur Perpindahan/ Tugas Orang Tua dan Jalur Afirmasi.
Jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP yang ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal/domisili calon peserta didik dengan Sekolah terdekat. Domisili calon peserta didik sesuai alamat pada kartu keluarga. Penentuan jarak terdekat menggunakan aplikasi map.
Pendaftaran dilaksanakan secara online.
Jalur PPDB untuk jenjang SMP yang ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional dan/atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran dilaksanakan secara offline di Sekolah yang dituju.
Jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP yang ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Perpindahan/tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pendaftaran dilaksanakan secara offline di Sekolah yang dituju.
Jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP yang ddiperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam zonasi maupun di luar zonasi dan dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan putra-putri pasien terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal dunia, putra-putri tenaga kesehatan dan relawan pencegah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit/ pusat kesehatan masyarakat.
Pendaftaran dilaksanakan secara offline di Sekolah yang dituju.